Kinerja Satgas BLBI Dipertanyakan, Sebaiknya RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan kinerja Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI dalam mendata aset-aset para obligor.
Legislator Partai Gerindra itu menduga ada aset obligor berupa tanah berbentuk kebun yang tercecer selama lebih dari 20 tahun, tetapi kini sudah menjadi real estat.
"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan, tetapi yang dijaminkan tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada," katanya dalam diskusi bertema 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/3).
Berkaca pada hal itu itu, Wihadi mendorong Rancangan Undang-undang Perampasan Aset segera diselesaikan. Dengan demikian, aset para obligor BLBI bisa segera dirampas oleh negara.
Namun, dia meragukan pemerintah punya sikap untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan aset.
"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segala macam asetnya itu," ucap Wihadi.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun yang juga menjadi pembicara diskusi itu mengatakan para obligor BLBI adalah orang-orang yang membuat Indonesia hampir bangkrut.
Politikus Golkar itu mengatakan banyak obligor yang tidak tersentuh oleh penegakan hukum karena mereka masuk daftar orang kaya di Tanah Air.
Anggota DPR mencurigai tanah berupa kebun aset obligor BLBI yang tercecer selama 20 tahun ternyata sudah menjadi real estat.
- Misbakhun Puji Kiprah Kader SOKSI di DPP Golkar dan DPR
- Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR, Misbakhun Ikut Berlin Marathon dan Pecahkan Rekor Pribadi
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Ikut Seleksi Calon Anggota BPK, Misbakhun Tegaskan Loyalitas untuk Negara
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal