King Maker Pinangki Masih Misteri, Begini Sikap KPK

King Maker Pinangki Masih Misteri, Begini Sikap KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan adanya sosok King Maker di balik kasus Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.

Namun KPK masih menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman sepuluh tahun pidana penjara terhadap Pinangki atas perkara dugaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, setelah menerima salinan putusan Majelis Hakim, pihaknya akan mendalami adanya keterkaitan pihak lain dalam peristiwa tindak pidana korupsi yang belum ditangani Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Namun kami menunggu hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.

Tak hanya itu, KPK juga sudah menerima dan menelaah berkas dokumen skandal Djoko Tjandra dari Kejagung dan Bareskrim serta laporan dan informasi dari masyarakat.

Ghufron enggan mengungkap lebih jauh mengenai supervisi yang telah dilakukan pihaknya.

Ghufron hanya memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK siap untuk mengusut dugaan adanya sosok King Maker di balik kasus Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News