Kini Ada Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Simak Isinya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar bernomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut menyebut pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu dibuat demi menjaga keharmonisan masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan Ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).
Putri pendiri NU KH Muhammad Cholil Bisri itu juga memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musala merupakan kebutuhan dalam menyiarkan Islam.
Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang.
Karena itu, surat edaran tersebut dibuat demi menjaga harmoni sosial.
Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Simak isinya
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari