Kini Ada Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Simak Isinya

Kini Ada Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Simak Isinya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Foto: ilustrasi/ANTARA/HO-Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar bernomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut menyebut pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu dibuat demi menjaga keharmonisan masyarakat.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan Ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).

Putri pendiri NU KH Muhammad Cholil Bisri itu juga memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musala merupakan kebutuhan dalam menyiarkan Islam.

Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang.

Karena itu, surat edaran tersebut dibuat demi menjaga harmoni sosial.

Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Simak isinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News