Kini Ada Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Simak Isinya

4) Takbir Iduladha di hari Tasyrik pada 11-13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. Bagus atau tidak sumbang.
b. Pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Simak isinya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari