Kini Anies Bisa Tunjuk Orang Luar Jadi Direksi BUMD DKI
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Merujuk pergub itu maka Anies bisa menunjuk figur untuk menjadi direksi BUMD.
Menurut Anies, kebijakan itu tidak serta-merta membuatnya akan mengangkat langsung seorang direksi BUMD. Dia menjamin pengisian direksi BUMD tetap melalui proses seleksi.
"Tetap ada panitia seleksi. Ada review atas kompetensi, semuanya disiapkan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (27/4).
Melalui Pergub 5 Tahun 2018, Anies mengubah mekanisme pengangkatan calon direksi BUMD yang berasal dari kalangan orang perseorangan. Dalam pasal 5 poin f pergub itu tertulis, calon direksi dari orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) diusulkan gubernur.
Namun, Anies menjamin penunjukan direksi BUMD oleh gubernur tetap melewati proses seleksi. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu memastikan proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Prinsipnya adalah kami akan kelola BUMD kami dengan profesional, dengan baik, kemudian prinsip-prinsip good governance juga diterapkan di situ," kata dia.(tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah