Kini Cetak Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan H-7

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan KA.
Salah satunya yakni sejak 17 Januari 2019 PT KAI telah memberlakukan aturan terkait check-in.
"Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket KA (blanko putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah bisa melakukan check-in pada mesin check-in counter di semua stasiun online yang melayani KA jarak jauh mulai H-7 hingga H-1 (24jam) sebelum keberangkatan KA," ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo.
“Perubahan aturan ini bertujuan kata Edy, untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan check-in jauh-jauh hari di stasiun online terdekat yang mereka inginkan.
"Ini juga bisa mencegah keterlambatan penumpang akibat antrean check-in pada mesin check-in counter di stasiun keberangkatan,” tandas Edy.(chi/jpnn)
Terhitung sejak 17 Januari 2019 PT KAI telah memberlakukan aturan terkait check-in.
Redaktur & Reporter : Yessy
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Mulai Jumat sampai Minggu
- Mudik Makin Ramai, KAI Tambah Kereta Semarang-Pasar Senen, Tiket Rp 150 Ribu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Perjalanan 18 Kereta Api Terlambat Akibat Genangan Air di Batang
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam