Kini Cetak Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan H-7
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada penumpang yang akan menggunakan KA.
Salah satunya yakni sejak 17 Januari 2019 PT KAI telah memberlakukan aturan terkait check-in.
"Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket KA (blanko putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket) kini sudah bisa melakukan check-in pada mesin check-in counter di semua stasiun online yang melayani KA jarak jauh mulai H-7 hingga H-1 (24jam) sebelum keberangkatan KA," ujar Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta Edy Kuswoyo.
“Perubahan aturan ini bertujuan kata Edy, untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan check-in jauh-jauh hari di stasiun online terdekat yang mereka inginkan.
"Ini juga bisa mencegah keterlambatan penumpang akibat antrean check-in pada mesin check-in counter di stasiun keberangkatan,” tandas Edy.(chi/jpnn)
Terhitung sejak 17 Januari 2019 PT KAI telah memberlakukan aturan terkait check-in.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Rawan Gangguan Keamanan di Sumbar, KAI Mewaspadai 6 Titik ini
- Lewat Program Kemitraan Gerai, KAI Logistik Dorong Pertumbuhan Kewirausahaan
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta