Kini Dispendukcapil Hadirkan Akta Nikah Online

Kini Dispendukcapil Hadirkan Akta Nikah Online
Ilustrasi buku nikah. Foto: dok.JPG

Sebelumnya, calon pengantin harus melakukan registrasi online di lampid.surabaya.go.id.

"Setelah pemberkatan nanti (nonmuslim, Red), verifikasi berkas ke petugas dan mengisi secara online. Setelah itu penjadwalan pencatatan perkawinan di dispendukcapil," terangnya.

Meski demikian, layanan pencatatan dan akta pernikahan dalam bentuk "paket hemat" tersebut masih diperuntukkan pemeluk agama selain Islam.

"Untuk yang beragama Islam, pencatatan tetap dilakukan di KUA," jelasnya. (gal/c11/nda/jpnn)

Berbagai layanan publik terus ditingkatkan bagi warga Kota Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News