Kini, Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Online
jpnn.com -
JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meluncurkan aplikasi Vehicle Type Approval (VTA) online, yang bisa diakses di tautan vta.dephub.go.id. Melalui VTA online, nantinya layanan uji tipe kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Aplikasi ini menerbitkan dan mencetak Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), dengan proses yang singkat.
Pelaksanaan layanan online ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 144 Tahun 2015, tentang Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online. Serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK.8032/AJ.402/DRJD/2015, tentang Tata Cara Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online.
Dalam sambutannya, Jonan mengatakan semua pelayanan transportasi untuk masyarakat harus mengadopsi Teknologi Informasi (TI) untuk mempercepat proses birokrasi dalam pelayanan. “Teknologi tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang menghambat,” ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (31/3).
Sementara, Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat, Sugihardjo menambahkan, dengan menggunakan layanan online ini, SUT dan SRUT bisa diterbitkan paling lama tujuh hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap.
"Sebelumnya prosesnya bisa memakan waktu hingga satu bulan," jelasnya.
Hasil yang diharapkan dari VTA online ini, sambung Sugihardjo adalah self service application. Di mana setiap user bisa memilih jadwal dan mencetak surat pengantar uji sendiri, tanpa harus bertatap muka dengan petugas. (chi/jpnn)
jpnn.com -
JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meluncurkan aplikasi Vehicle Type Approval (VTA) online, yang bisa diakses di tautan vta.dephub.go.id.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- Tingkatkan Kenyamanan Konsumen, ASDP Sesuaikan Kebijakan Penalty Refund dan Reschedule Ferizy