Kini, Rektor Sejajar dengan Dosen
Senin, 07 Maret 2011 – 20:46 WIB
Skema ketiga adalah kebalikan dari bentuk pertama dimana perguruan tinggi yang mempunyai otoritas penuh untuk menetapkan rektor baru, sementara menteri hanya sebatas mengesahkan. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kedudukan rektor perguruan tinggi negeri tidak lagi sebagai pejabat eselon satu yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee