Kini, Rektor Sejajar dengan Dosen
Senin, 07 Maret 2011 – 20:46 WIB

Kini, Rektor Sejajar dengan Dosen
Skema ketiga adalah kebalikan dari bentuk pertama dimana perguruan tinggi yang mempunyai otoritas penuh untuk menetapkan rektor baru, sementara menteri hanya sebatas mengesahkan. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kedudukan rektor perguruan tinggi negeri tidak lagi sebagai pejabat eselon satu yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Konsolidasi Nasional 2025, Mendikdasmen Ungkap Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bantu Masyarakat, Mahasiswa UTA '45 Bagikan 500 Paket Sembako di Sunter
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda