Kini Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum Bisa Diatasi dengan UU Cipta Kerja

Kini Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum Bisa Diatasi dengan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diyakini menjadi salah satu solusi mengatasi tumpang tindih regulasi kegiatan usaha.

Metode penyusunan regulasi secara omnibus tersebut diharapkan bisa mereformasi peraturan sehingga meningkatkan investasi di Indonesia.

Saat ini pemerintah tengah menyusun 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat Peraturan Presiden (perpres) terkait UU Cipta Kerja.

Aturan turunan ini diharapkan sejalan dengan semangat regulasi di atasnya supaya tidak menimbulkan tumpang-tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.

Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Agung Pambudhi berharap, pemerintah menyelesaikan persoalan investasi dan berusaha melalui aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah disusun. Pemerintah juga harus tegas selaku pemegang otoritas kebijakan dalam memutuskan perizinan dan aturan hukumnya.

"Juga perlunya prinsip fiktif positif bahwa dalam permohonan perizinan dianggap disetujui jika dalam batas waktu tertentu tidak ada keputusan dari pemda. Ini harus tertuang dalam aturan turunan yang tengah dibahas," kata Agung.

Menurutnya, pengusaha sangat mengharapkan pelayanan perizinan jauh lebih memberikan kepastian dari sebelum adanya UU Cipta Kerja.

"Saya sangat percaya manajemen paling primitif perlu dijalankan yakni reward and punishment bagi ASN yang betugas melayani perizinan. Itu tepat untuk mengubah perilaku kerja yang selama ini ada," terang Agung.

Metode penyusunan regulasi secara omnibus tersebut diharapkan bisa mereformasi peraturan sehingga tidak tumpang tindah dan bisa meningkatkan investasi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News