Kini Tumpang Tindih Perizinan dan Aturan Hukum Bisa Diatasi dengan UU Cipta Kerja
Jumat, 04 Desember 2020 – 04:10 WIB
Dia menjelaskan saat izin mendirikan bangunan pengawasan dilakukan secara bersamaan dengan proses pengerjaan gedung.
Berbeda dibandingkan konsep perizinan sebelumnya yang standarnya hanya di awal saja tetapi saat pengerjaan tidak memenuhi kriteria.
“Kami alihkan komptensi pemerintah pada pengawasannya, untuk dorong pelaku usaha sesuai standar. Dulu standar hanya saat mau urus izin, habis itu lepas,” jelas Lestari. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Metode penyusunan regulasi secara omnibus tersebut diharapkan bisa mereformasi peraturan sehingga tidak tumpang tindah dan bisa meningkatkan investasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Menjaga Sektor Industri Dalam Negeri
- Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Salurkan Dana Pendidikan, Sucor AM Gandeng Yayasan Maju Bersama Pengusaha Indonesia