Kini Urus Izin Terbang Pakai Sistem Online

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (9/2) resmi meluncurkan sistem pengurusan izin terbang secara online. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan langkah tersebut diterapkan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pengurusan izin terbang kepada operator penerbangan (airline) di Indonesia.
"Ini merupakan bentuk komitmen Kemenhub dalam meningkatkan keterbukaan dan transparansi. Khususnya di bidang perizinan melalui pemanfaatan IT," ungkap Jonan saat melaunching sistem online izin terbang di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/2).
Kelebihan sistem FA Online ini salah satunya yakni sudah menggunakan fitur tracking workflow, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online serta didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam.
Diharapkan, melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online ini dapat memberikan pelayanan yang lebih prima, khususnya untuk para pemangku kepentingan di bidang penerbangan. Jonan menambahkan, flight approval (FA) online sendiri telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak 2 Februari 2015.
"Peluncuran baru saat ini dan resmi beroperasi, menggantikan sistem yang lama. FA online merupakan program jangka panjang Kemenhub dalam membangun sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan sistem Menanajemen Penerbangan Indonesia atau IAMS," jelas mantan Dirut PT KAI ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (9/2) resmi meluncurkan sistem pengurusan izin terbang secara online. Menteri Perhubungan Ignasius
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang