Kini WNI Bisa Ajukan Aplikasi Visa Daring Untuk Pergi Ke Australia

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan untuk mengunjungi negara tetangga mereka, Australia, kini bisa mengajukan aplikasi visa secara daring atau E-visa. Prosedur baru ini bisa dilakukan selama 24 jam dan ditanggapi beragam oleh berbagai pihak.
Prosedur pengajuan visa Australia ini adalah bagian dari sistem baru yang diterbitkan Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia (DIBP).
Menurut keterangan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia, Paul Grigson, dalam siaran medianya, E-visa akan membantu WNI yang ingin mengunjungi Australia, khususnya di musim panas akhir tahun ini.
WNI yang ingin mencoba prosedur baru ini bisa mengakses situs yang telah disediakan DIPB selama 24 jam non-stop.
Menanggapi E-visa untuk kunjungan ke Australia ini, Ersan Keswara -Pejabat Pensosbud Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra -mengatakan, KBRI akan menindaklanjuti walau hingga saat ini belum menerima informasi lanjutan.
“Layanan e-visa service sudah pernah diinfokan secara umum dan tidak resmi. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan resmi lebih lanjut dari pihak Australia.”
“Semua informasi yang berhubungan dengan kebijakan visa Australia yang resmi serta akan terkait WNI pasti akan senantiasa disosialisasikan oleh KBRI Canberra ataupun Perwakilan RI lainnya di Australia,” kata Ersan dalam pesan teks kepada Australia Plus.

DFAT
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun