Kios di Pasar Rakyat Jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Aziz
jpnn.com, SAMPIT - Sebuah kios di pasar rakyat Mentaya jadi saksi bisu, perbuatan terlarang Aziz (25) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
Kepolisian Resor (Polres) Kotim membenarkan perbuatan tak senonoh Aziz terhadap gadis (14), merupakan tetangganya sendiri.
Saat ini, Aziz sudah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim).
”Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin.
Ia juga menjelaskan, pencabulan itu terjadi di komplek Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada pekan lalu.
Penangkapan itu menyusul laporan orang tua korban yang berstatus pelajar itu ke Mapolres Kotim.
Di mana, Aziz yang merupakan penjaga tempat bermain anak di samping pasar Mentaya, itu telah mengajak korbannya melakukan persetubuhan di salah satu kios sebanyak satu kali.
Orang tua korban mengetahui kejadian itu setelah melihat anaknya pulang, dengan mengenakan pakaian yang bukan milik korban.
Sebuah kios di pasar rakyat Mentaya jadi saksi bisu, perbuatan terlarang Aziz (25) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang
- Detik-detik Pria Melukai Pacarnya pakai Pisau di Mobil, Oh Pemicunya, Miris
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang
- Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur