Kios di Pasar Rakyat Jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Aziz

Kios di Pasar Rakyat Jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Aziz
Aziz (25) yang kini diamankan di Mapolres Kotim, Sampit. Foto: Radar Sampit

jpnn.com, SAMPIT - Sebuah kios di pasar rakyat Mentaya jadi saksi bisu, perbuatan terlarang Aziz (25) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.

Kepolisian Resor (Polres) Kotim membenarkan perbuatan tak senonoh Aziz terhadap gadis (14), merupakan tetangganya sendiri.

Saat ini, Aziz sudah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim).

”Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin.

Ia juga menjelaskan, pencabulan itu terjadi di komplek Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada pekan lalu.

Penangkapan itu menyusul laporan orang tua korban yang berstatus pelajar itu ke Mapolres Kotim.

Di mana, Aziz yang merupakan penjaga tempat bermain anak di samping pasar Mentaya, itu telah mengajak korbannya melakukan persetubuhan di salah satu kios sebanyak satu kali.

Orang tua korban mengetahui kejadian itu setelah melihat anaknya pulang, dengan mengenakan pakaian yang bukan milik korban. 

Sebuah kios di pasar rakyat Mentaya jadi saksi bisu, perbuatan terlarang Aziz (25) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News