Kios di Pasar Rakyat Jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Aziz

Kios di Pasar Rakyat Jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang Aziz
Aziz (25) yang kini diamankan di Mapolres Kotim, Sampit. Foto: Radar Sampit

”Saat ditanya, korban mengaku kalau dirinya baru saja disetubuhi oleh pelaku. Dan baju yang dikenakannya, itu adalah milik pelaku,” ungkap Jakin sesuai keterangan orang tua korban. 

Mendengar hal itu, orang tua korban pun langsung melapor ke polisi.

Sedangkan pelaku diamankan di tempat kediaman pamannya, yang berada di Desa Belanti, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Sabtu akhir pekan lalu.

”Jadi, korban dan pelaku ini sebenarnya tetanggaan. Mereka sudah lama saling kenal. Dan korban diajak oleh pelaku melakukan persetubuhan layaknya seperti orang dewasa,” jelasnya. (sir/dc)

Sebuah kios di pasar rakyat Mentaya jadi saksi bisu, perbuatan terlarang Aziz (25) terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News