Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda
Rabu, 16 Juni 2010 – 18:14 WIB
JAKARTA - Gara-gara 25 kios yang terletak di Blok E ITC Mangga Dua disegel oleh pihak pengelola, para pedagang yang selama ini menggelar dagangannya di lokasi tersebut berencana segera menempuh jalur hukum ke Polda Metro Jaya. Menurut Bambang pula, tindakan sepihak pengelola ini, jelas-jelas bertentangan dengan keinginan pemilik ITC Mangga Dua dan Kuningan, Mukhtar Wijaya. "Beliau sangat bijak, dan selalu berkeinginan agar pedagang di ITC sukses," ujarnya.
"Hari ini, satu lagi kios kami disegel paksa oleh pihak pengelola ITC. Tindakan itu sekaligus mengakhiri kesabaran kami, dan kami segera melaporkan pihak pengelola ITC ke Polda Metro," ungkap koordinator dan juru bicara pedagang ITC Mangga Dua, Bambang S Hani, kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (16/6).
Proses penyegelan, jelas Bambang, sudah dimulai sejak sekitar 15 hari lalu di dua tempat, masing-masing ITC Mangga Dua dan Kuningan. "Anehnya, kami tidak tahu alasan penyegelan. Tiba-tiba saja kios ini digembok mereka. Kuasa hukum kami sudah empat kali melayangkan surat kepada pengelola ITC. Namun, hingga saat ini belum ada balasannya sama sekali," tegas Bambang geram.
Baca Juga:
JAKARTA - Gara-gara 25 kios yang terletak di Blok E ITC Mangga Dua disegel oleh pihak pengelola, para pedagang yang selama ini menggelar dagangannya
BERITA TERKAIT
- KSAD Sebut TNI AD Sudah Berperan di Program MBG & Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Soroti Isu Ketahanan Pangan di Rapim TNI AD 2025, KSAD Jelaskan soal Pengelolaan Lahan Tidur
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan
- Massa Dosen ASN Kemdiktisaintek Tertahan di Patung Kuda, Tuntutannya Hanya Dua
- Elpiji 3 Kg Langka, Said Abdullah Singgung Soal Komunikasi Pemerintah
- Kota Bandung Setop Buang Sampah ke TPA Pasir Bajing Garut, Pj Wali Kota Buka Suara