KIP Aceh Dilantik Plt Gubernur di Jakarta

KIP Aceh Dilantik Plt Gubernur di Jakarta
Ilustrasi. Foto: kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023.

Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (17/7). Pelantikan disaksikan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Ada tujuh  anggota KIP Aceh dilantik berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 410/SDM.13-KPT/05/KPU/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2018-2023.

Dalam sambutannya Nova Iriansyah mengatakan, prosesi pelantikan anggota KIP merupakan amanah undang-undang.

“Prosesi dan pelantikan anggota KIP Aceh mengacu perundangan Pasal 56 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” kata Nova.
  
Proses pemilihan KIP Aceh, lanjut Nova, dibentuk dan dilaksanakan oleh tim independen penjaringan.

  Adapun anggota KIP Aceh hasil rekrutmen Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dilantik yakni, Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH.

Ketujuh anggota KIP Aceh yang baru menggantikan Ridwan Hadi, Basri M Sabi, Hendra Fauzi, Junaidi, Fauziah Intan, Robby Syah Putra, dan Muhammad yang masa kerjanya berakhir 25 Mei 2018 lalu.

Sedianya, ketujuh anggota KIP Aceh ini sudah dilantik pada 24 Mei lalu. Namun, tak kunjung dilantik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang kini mendekam dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses pemilihan KIP Aceh dibentuk dan dilaksanakan oleh tim independen penjaringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News