KIP Aceh Diminta Taati Qanun
Jumat, 02 Desember 2011 – 15:01 WIB

KIP Aceh Diminta Taati Qanun
Dijelaskannya, KIP Aceh harus menaati Qanun Pilkada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Namun, dengan berpedoman pada peraturan KPU, KIP Aceh telah menetapkan beberapa tahapan Pilkada. Seharusnya, imbuh dia, tahapan Pilkada tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Qanun Aceh tentang Pilkada diselesaikan dalam pembahasan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo