KIP Aceh Diminta Taati Qanun
Jumat, 02 Desember 2011 – 15:01 WIB
Dijelaskannya, KIP Aceh harus menaati Qanun Pilkada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Namun, dengan berpedoman pada peraturan KPU, KIP Aceh telah menetapkan beberapa tahapan Pilkada. Seharusnya, imbuh dia, tahapan Pilkada tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Qanun Aceh tentang Pilkada diselesaikan dalam pembahasan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo