KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK
Kamis, 24 November 2011 – 02:39 WIB
JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Aceh yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah. "Kita tak bicara menang atau kalah karena sudah ada putusan sela sebelumnya. Kita akan terima apa pun putusan MK," ujar anggota KIP Aceh, Akmal Abzal saat dihubungi JPNN, kemarin (23/11).
Dalam jadwal persidangan yang dirilis Bagian Humas MK, sidang pembacaan putusan masalah tahapan pemilukada Aceh ini akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca Juga:
Terkait dengan agenda persidangan ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapannya untuk mematuhi apa pun putusan MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala
BERITA TERKAIT
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel