KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK
Kamis, 24 November 2011 – 02:39 WIB
JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Aceh yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah. "Kita tak bicara menang atau kalah karena sudah ada putusan sela sebelumnya. Kita akan terima apa pun putusan MK," ujar anggota KIP Aceh, Akmal Abzal saat dihubungi JPNN, kemarin (23/11).
Dalam jadwal persidangan yang dirilis Bagian Humas MK, sidang pembacaan putusan masalah tahapan pemilukada Aceh ini akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca Juga:
Terkait dengan agenda persidangan ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapannya untuk mematuhi apa pun putusan MK.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru