KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK

KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK
KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK
JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Aceh yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah.

Dalam jadwal persidangan yang dirilis Bagian Humas MK, sidang pembacaan putusan masalah tahapan pemilukada Aceh ini akan dimulai pukul 16.00 Wib.

Terkait dengan agenda persidangan ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapannya untuk mematuhi apa pun putusan MK.

"Kita tak bicara menang atau kalah karena sudah ada putusan sela sebelumnya. Kita akan terima apa pun putusan MK," ujar anggota KIP Aceh, Akmal Abzal saat dihubungi JPNN, kemarin (23/11).

JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News