KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK

KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK
KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK
Karena hanya sidang pembacaan putusan, lanjutnya, KIP tidak memerlukan persiapan khusus menghadapi putusan MK ini. "Kita hanya akan mendengarkan putusan saja," imbuh Akmal. Dia sendiri, bersama sejumlah komisioner KIP Aceh, akan hadir di gedung MK untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan perkara No 108/PHPU.D-IX/2011 ini.

Seperti diketahui, T.A Khalid dan Fadhlullah mengajukan gugatan ke MK, mempersoalkan tahapan pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Keduanya menuding KIP Aceh tidak berpedoman pada Peraturan KPU No 09/2010.  Menurut mereka, seharusnya tahapan itu dilaksanakan 210 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun hal ini dilanggar KIP Aceh, yang berakibat Khalid  tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Aceh.

Selanjutnya, pada 2 Nopember 2011, MK mengeluarkan putusan sela, yang memerintahkan KIP Aceh membuka lagi masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari.

KIP Aceh pun telah melaksanakan perintah MK itu, yakni membuka kembali masa pendaftaran dan menyesuaikan tahapan pilkada. (sam/jpnn)

JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News