KIP Aceh Janji Patuhi Putusan MK
Kamis, 24 November 2011 – 02:39 WIB
Karena hanya sidang pembacaan putusan, lanjutnya, KIP tidak memerlukan persiapan khusus menghadapi putusan MK ini. "Kita hanya akan mendengarkan putusan saja," imbuh Akmal. Dia sendiri, bersama sejumlah komisioner KIP Aceh, akan hadir di gedung MK untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan perkara No 108/PHPU.D-IX/2011 ini.
Baca Juga:
Seperti diketahui, T.A Khalid dan Fadhlullah mengajukan gugatan ke MK, mempersoalkan tahapan pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Keduanya menuding KIP Aceh tidak berpedoman pada Peraturan KPU No 09/2010. Menurut mereka, seharusnya tahapan itu dilaksanakan 210 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun hal ini dilanggar KIP Aceh, yang berakibat Khalid tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Aceh.
Selanjutnya, pada 2 Nopember 2011, MK mengeluarkan putusan sela, yang memerintahkan KIP Aceh membuka lagi masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah selama tujuh hari.
KIP Aceh pun telah melaksanakan perintah MK itu, yakni membuka kembali masa pendaftaran dan menyesuaikan tahapan pilkada. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hari ini (24/11) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan final perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cawagub Sumsel Riezky Aprilia Balik Kampung, Minta Restu Warga dan Ziarah Makam Zamzami Ahmad
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu
- Pramono dan Rano Karno Bertemu SBY di Cikeas, Ini yang Dibahas
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang