KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran

KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran
KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran
JAKARTA – Dugaan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Aceh Selatan, terungkap dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (22/2).

Indikasi tersebut salah satunya disampaikan Deni Irmansyah, saat menjadi saksi bagi pasangan calon Bupati Muhammad Saleh-Ridwan Rachman. Menurutnya, pada saat rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, 30 Januari 2013 lalu, ia meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menyelesaikan dugaan pelanggaran terlebih dahulu, sebelum masuk rekapitulasi perhitungan.

Ia berpikiran hal tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu, karena selama proses pemilihan, diduga banyak terjadi kecurangan-kecurangan. Dan itu disertai bukti-bukti yang ada. “Jadi kita mau diselesaikan dulu masalah pelanggarannya, baru masuk perhitungan,” ujarnya dihadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Ahmad Sodiki.

Namun permintaan tersebut tidak memeroleh tanggapan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menurutnya tetap mensahkan rapat pleno tersebut. “Padahal perhitungan suara di Kecamatan Sawang juga belum selesai,” ujarnya.

JAKARTA – Dugaan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Aceh Selatan, terungkap dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News