KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran

KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran
KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran
Dugaan lain, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menurut pria yang merupakan tim sukses pasangan calon Saleh-Ridwan ini, sebenarnya juga telah merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk Kecamatan Sawang. “Tapi pihak komisioner hanya membuka kotak suara namun surat suaranya tidak dihitung,” ujarnya.

Menanggapi kesaksian ini, Majelis Hakim Ahmad Sodiki meminta saksi menyerahkan bukti-bukti yang ada. Demikian juga terhadap pihak terkait (KIP), sehingga majelis hakim bisa menilai apakah terdapat selisih perbedaan suara antara catatan pihak saksi dengan jumlah suara yang disahkan KIP. Deni Irmansyah merupakan saksi yang dihadirkan untuk sidang perkara nomor 11/PHPU.D-X/2013.

Sementara itu untuk perkara nomor 12/PHPU.D-X/2013, pihak pemohon menghadirkan saksi Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Radiansam.

Dalam keterangannya, pria ini menyatakan secara tegas Dewan Pimpinan Nasional PDK, hanya merekomendasikan nama pasangan Zulkarnain-Irwani sebagai bakal calon Bupati Aceh Selatan. “PDK hanya keluarkan 1 rekomendasi, yaitu hanya kepada (pasangan bakal calon Bupati) Pak Zulkarnain-Irwani. Saya juga keberatan kepada pihak terkait, yang menyebut kami punya dualisme kepemimpinan. Kami hanya satu, yaitu dibawah kepemimpinan Presiden PDK, Sayuti Asyathri,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, KIP sebelumnya tidak dapat menyertakan pasangan ini menjadi calon bupati, karena dianggap adanya dualisme di tubuh PDK.

JAKARTA – Dugaan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Aceh Selatan, terungkap dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News