KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran

KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran
KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran
Atas keterangan saksi, Hakim Ahmad Sodiki kemudian meminta PDK menyertakan bukti-bukti. Baik terkait pasal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang menggariskan kebijakan penunjukan calon kepala daerah kewenangan pusat. Dan juga diminta melampirkan nama-nama jajaran pengurus partai yang ada. Baik di pusat maupun di Aceh Selatan.

“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu (27/2) mendatang, Jam 15.30 WIB. Termohon dan terkait disilahkan mengajukan saksi,” ujar Hakim Sodiki menutup sidang.(gir/jpnn)

JAKARTA – Dugaan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Aceh Selatan, terungkap dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News