KIP Aceh Selatan Dituding Lakukan Pelanggaran
Sabtu, 23 Februari 2013 – 07:40 WIB
Atas keterangan saksi, Hakim Ahmad Sodiki kemudian meminta PDK menyertakan bukti-bukti. Baik terkait pasal dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang menggariskan kebijakan penunjukan calon kepala daerah kewenangan pusat. Dan juga diminta melampirkan nama-nama jajaran pengurus partai yang ada. Baik di pusat maupun di Aceh Selatan.
“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu (27/2) mendatang, Jam 15.30 WIB. Termohon dan terkait disilahkan mengajukan saksi,” ujar Hakim Sodiki menutup sidang.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dugaan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Aceh Selatan, terungkap dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano