KIP Aceh tak Kenal Jeda
Pendaftaran Kandidat Tetap Diterima
Jumat, 05 Agustus 2011 – 09:04 WIB
BANDA ACEH–Hari ini, Jumat (5/8), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik (parpol) maupun calon perseorangan. Pendaftaran ini dibuka hingga 11 Agustus 2011 mendatang.
”Jadi dalam peraturan KPU/KIP tidak dikenal yang namanya kata jeda, tetapi yang ada adalah penundaan,” tegas Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin SH Mhum, Kamis (4/8), menyikapi hasil kesepakatan yang dicapai sejumlah pihak dalam pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin.
Dalam pertemuan di Jakarta tersebut bahwa ada kata sepakat melakukan jeda Pemilukada selama Ramadhan. Zainal menjelaskan, adapun syarat untuk dilakukan penundaan tentunya harus memenuhi salah satu dari empat akibat, sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2005. Seperti seperti bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan teknis lainnya.
"Seluruh alasan penundaa Pemilukada berada di luar penilainan KIP. Tetapi yang berhak memutuskan situasi itu adalah lembaga yang memiliki kapasitas, seperti gangguan keamanan yang berarti penilaiannya dilakukan oleh Polri," imbuhnya.
BANDA ACEH–Hari ini, Jumat (5/8), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal