KIP Aceh tak Kenal Jeda
Pendaftaran Kandidat Tetap Diterima
Jumat, 05 Agustus 2011 – 09:04 WIB
BANDA ACEH–Hari ini, Jumat (5/8), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik (parpol) maupun calon perseorangan. Pendaftaran ini dibuka hingga 11 Agustus 2011 mendatang.
”Jadi dalam peraturan KPU/KIP tidak dikenal yang namanya kata jeda, tetapi yang ada adalah penundaan,” tegas Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin SH Mhum, Kamis (4/8), menyikapi hasil kesepakatan yang dicapai sejumlah pihak dalam pertemuan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin.
Dalam pertemuan di Jakarta tersebut bahwa ada kata sepakat melakukan jeda Pemilukada selama Ramadhan. Zainal menjelaskan, adapun syarat untuk dilakukan penundaan tentunya harus memenuhi salah satu dari empat akibat, sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2005. Seperti seperti bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan teknis lainnya.
"Seluruh alasan penundaa Pemilukada berada di luar penilainan KIP. Tetapi yang berhak memutuskan situasi itu adalah lembaga yang memiliki kapasitas, seperti gangguan keamanan yang berarti penilaiannya dilakukan oleh Polri," imbuhnya.
BANDA ACEH–Hari ini, Jumat (5/8), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik
BERITA TERKAIT
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar