KIP Aceh tak Kenal Jeda

Pendaftaran Kandidat Tetap Diterima

KIP Aceh tak Kenal Jeda
KIP Aceh tak Kenal Jeda
Makna gangguan lainnya, tambah Zainal, sangat abstak, dan harus melibatkan banyak pihak untuk bisa sampai pada kesimpulan itu. Dan salah satunya seperti pertemuan yang dilakukan di Kemendagri.

Kalau memang dalam pertemuan tersebut diputuskan ada gangguan teknis lainnya yang dapat menunda tahapan Pemilukada Aceh seperti konflik regulasi misalnya, maka KIP Aceh tentunya akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu menggelar pleno dan meminta tanggapan dan pandangan dari KIP kabupaten/kota.

Hal demikian, sambung Zainal baru akan dilakukan setelah pihaknya seraca resmi menerima surat pemberitahuan dari Kementrian Dalam Negeri yang disampaikan melalui KPU Pusat. ”Kita akan pelajari terlebih dahulu isi keputusan bersama itu, bila memang sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku maka akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

Namun sepanjang KIP Aceh belum menerima surat pemberitahuan resmi dari KPU tentang isi pertemuan di Kemendagri yang perlu ditindak lanjuti oleh KIP, maka pendaftaran calon tetap di buka mulai besok. Tapi jika memang nantinya isi surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) soal situasi yang menjurus kepada penundaan Pemilukada, maka pendaftaran tersebut akan kembali ditutup.

BANDA ACEH–Hari ini, Jumat (5/8), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News