KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP
![KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/15/0250007fa3f27c74b2a4a89e067d2499.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pilkada Provinsi Aceh masih menyisakan masalah.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaporkan Ketua Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (14/3).
Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah mengatakan, laporan telah diterima oleh bagian pengaduan DKPP dengan nomor register No.112/III-P/L-DKPP/2017.
Dia datang bersama anggota KIP Aceh Tengah Tanwir serta dua kuasa hukumnya, yakni Nazaruddin Ibrahim dan Mahmuddin.
Laporan itu dibuat karena KIP Aceh Tengah keberatan dengan pernyataan Samsul saat rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh di gedung DPRD Aceh padaa 25 Februari lalu.
“Pernyataan tersebut sangat tendensius, prejudice dan tidak sesuai dengan fakta dan realita lapangan. Saya berkewajiban menjaga kehormatan lembaga yang saya pimpin,” kata Marwansyah.
Menurut Marwansyah, pernyataan Samsul sangat tidak profesional.
Dia menilai, ucapan Samsul mengganggu stabilitas politik di Aceh Tengah.
Pilkada Provinsi Aceh masih menyisakan masalah.
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP