KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Pilkada Provinsi Aceh masih menyisakan masalah.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaporkan Ketua Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (14/3).
Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah mengatakan, laporan telah diterima oleh bagian pengaduan DKPP dengan nomor register No.112/III-P/L-DKPP/2017.
Dia datang bersama anggota KIP Aceh Tengah Tanwir serta dua kuasa hukumnya, yakni Nazaruddin Ibrahim dan Mahmuddin.
Laporan itu dibuat karena KIP Aceh Tengah keberatan dengan pernyataan Samsul saat rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh di gedung DPRD Aceh padaa 25 Februari lalu.
“Pernyataan tersebut sangat tendensius, prejudice dan tidak sesuai dengan fakta dan realita lapangan. Saya berkewajiban menjaga kehormatan lembaga yang saya pimpin,” kata Marwansyah.
Menurut Marwansyah, pernyataan Samsul sangat tidak profesional.
Dia menilai, ucapan Samsul mengganggu stabilitas politik di Aceh Tengah.
Pilkada Provinsi Aceh masih menyisakan masalah.
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik