KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP

KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP
KIP Aceh Tengah Laporkan Ketua Panwaslih ke DKPP. Foto: KIP Aceh Tengah for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pilkada Provinsi Aceh masih menyisakan masalah.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaporkan Ketua Panitia Pangawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (14/3).

Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah mengatakan, laporan telah diterima oleh bagian pengaduan DKPP dengan nomor register No.112/III-P/L-DKPP/2017.

Dia datang bersama anggota KIP Aceh Tengah Tanwir serta dua kuasa hukumnya, yakni Nazaruddin Ibrahim dan Mahmuddin.

Laporan itu dibuat karena KIP Aceh Tengah keberatan dengan pernyataan Samsul saat rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh di gedung DPRD Aceh padaa 25 Februari lalu.

“Pernyataan tersebut sangat tendensius, prejudice dan tidak sesuai dengan fakta dan realita lapangan. Saya berkewajiban menjaga kehormatan lembaga yang saya pimpin,” kata Marwansyah.

Menurut Marwansyah, pernyataan Samsul sangat tidak profesional.

Dia menilai, ucapan Samsul mengganggu stabilitas politik di Aceh Tengah.

Pilkada Provinsi Aceh masih menyisakan masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News