KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh
Rabu, 22 Juni 2011 – 10:29 WIB
BANDA ACEH-Hubungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) makin memanas. Malah, informasi terakhir yang diterima, DPRA mengancam akan membubarkan KIP. Hanya saja, ancaman pembubaran tersebut ditepis Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh. Kata dia, tak ada wewenang DPRA untuk membubarkan KIP, karena lembaga tersebut di bawah KPU. Dan sejauh ini, semuanya tidak ada masalah. Begitu juga halnya dengan persoalan anggaran Pemilukada yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBA dan peraturan Gubernur Aceh, serta telah ada naskah perjanjian hibah.
“Yang berhak membubarkan KIP adalah badan Kehormatan KPU bukan DPRA. KIP itu bahagian dari KPU," tegasnya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (21/6). Dijelaskan, KIP memiliki garis tersendiri, begitu juga DPRA. ”Kita tidak mau berpolemik. Mereka (DPRA-red) berhak menyampaikan apapun yang mereka nilai benar. Kami pun demikian akan melakukan apa yang kami anggap benar," imbuhnya lagi.
Baca Juga:
Dikatakan, KIP baru akan menghentikan tahapan Pemilukada seperti yang belakangan santer disuarakan oleh politisi di DPRA, jika mengalami kesulitan seperti bencana alam, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketiadaan anggaran.
Baca Juga:
BANDA ACEH-Hubungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) makin memanas. Malah, informasi terakhir yang
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya