KIP Acuhkan Ancaman DPR Aceh
Rabu, 22 Juni 2011 – 10:29 WIB
BANDA ACEH-Hubungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) makin memanas. Malah, informasi terakhir yang diterima, DPRA mengancam akan membubarkan KIP. Hanya saja, ancaman pembubaran tersebut ditepis Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh. Kata dia, tak ada wewenang DPRA untuk membubarkan KIP, karena lembaga tersebut di bawah KPU. Dan sejauh ini, semuanya tidak ada masalah. Begitu juga halnya dengan persoalan anggaran Pemilukada yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBA dan peraturan Gubernur Aceh, serta telah ada naskah perjanjian hibah.
“Yang berhak membubarkan KIP adalah badan Kehormatan KPU bukan DPRA. KIP itu bahagian dari KPU," tegasnya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (21/6). Dijelaskan, KIP memiliki garis tersendiri, begitu juga DPRA. ”Kita tidak mau berpolemik. Mereka (DPRA-red) berhak menyampaikan apapun yang mereka nilai benar. Kami pun demikian akan melakukan apa yang kami anggap benar," imbuhnya lagi.
Baca Juga:
Dikatakan, KIP baru akan menghentikan tahapan Pemilukada seperti yang belakangan santer disuarakan oleh politisi di DPRA, jika mengalami kesulitan seperti bencana alam, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketiadaan anggaran.
Baca Juga:
BANDA ACEH-Hubungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) makin memanas. Malah, informasi terakhir yang
BERITA TERKAIT
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024