KIP dan Bawaslu Aceh Kompak Bela KIP Pidie Jaya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani hadir sebagai pihak terkait dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KIP Pidie Jaya yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/9).
Dalam kesempatan itu keduanya membela keputusan KIP Pidie Jaya mencoret pasangan calon Yusri Yusuf-Rusli Daud sebagai peserta Pilkada Pidie Jaya.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menyampaikan bahwa Teradu telah telah menjalankan teknis pemilu sebagaimana tercantum dalam Qanun No. 5 Tahun 2012.
“KIP Pidie Jaya pernah konsultasi mengenai teknis pencalonan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 2013, dan kami sampaikan menjadi panduan adalah Qanun No. 5 Tahun 2012,” kata Ridwan Hadi di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta.
Seperti diketahui, pokok pengaduan perkara ini adalah sikap Pengadu yang tidak profesional dan mengabaikan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Tahun 2013. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KIP setempat menerbitkan Berita Acara yang memuat tidak disertakannya Pengadu sebagai peserta.
Teradu dalam perkara ini adalah ketua dan anggota KIP Pidie Jaya adalah Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, T. Barzaini. Sedangkan pihak Pengadu, Taufik Basyari, kuasa dari Yusri Yusuf, pihak prinsipil.
Sedangkan, selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan Ketua Bawaslu Aceh Asqalani hadir sebagai pihak terkait dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret