KIP Ingatkan Polri Segera Beber 17 Rekening Polisi
Minggu, 13 Februari 2011 – 21:42 WIB
Usman mengakui, keputusan yang telah dikeluarkan oleh KIP agar Polri membeberkan nama pemilik 17 rekening dan jumlah dana di dalamnya, memang belum bersifat final dan mengikat. Alasannya, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
"Putusan ini belum inkracht. Kalau dalam waktu 14 hari sesuai batas waktu yang diberikan Polri tidak mengajukan banding ke PTUN, maka putusan itu final dan mengikat. Jadi wajib bagi polri untuk menyerahkan kepada ICW selaku penggugat dalam hal ini nama dan besaran rekening rekening pejabat Polri sesuai putusan komisi informasi,” tegasnya.
Ditambahkannya, Polri lebih baik menaati putusan KIP dan langsung membuka data pemilik rekening gendut tersebut ke publik. Pasalnya, langkah itu juga demi kepentingan Polri sendiri agar semakin dipercaya publik.
Seperti diketahui, Majelis Komisioner KIP memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah dokumen terbuka dan dapat diakses publik. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi di ruang sidang lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2).
JAKARTA - Komisioner pada Komisi Informasi Pusat (KIP), Usman Abdulhali Watik, menyarankan Polri untuk membuka 17 petinggi polisi pemilik rekening
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang