KIP Minta Keterbukaan Informasi Masuk RUU Pilkada

KIP Minta Keterbukaan Informasi Masuk RUU Pilkada
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono meminta materi keterbukaan informasi publik harus dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wakilkota (Pilkada).

"Materi keterbukaan informasi publik harus dimasukkan sebelum draf diserahkan kepada DPR, agar DPR ada bahan untuk membahas dan tidak melupakan aspek keterbukaan informasi yang perannya sangat penting dalam demokrasi yang berkualitas," kata Hamid di Jakarta, Jumat (26/2).

Pihaknya menilai bahwa materi keterbukaan informasi yang penting dimasukkan ke dalam RUU Pilkada antara lain soal syarat calon kepala daerah yang wajib membuka ke publik seluruh data pribadinya seperti kekayaan dan status hukum yang disandangnya. 

Dalam hal ini, apakah dia sedang menjadi tersangka, terpidana, dan mantan terpidana atau tidak. Informasi publik lain yang harus dibuka adalah riwayat pendidikan dan kesehatan yang bisa mempengaruhi saat mereka menjalankan tugas setelah terpilih.

Diakui Hamid, dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan bahwa informasi pribadi yang terdiri riwayat pendidikan, kapasitas dan kapabilitas intelektual, kesehatan fisik dan psikis, maupun kondisi keuangan dan aset sesorang merupakan informasi rahasia.

Akan tetapi, jika berhubungan dengan posisi dalam jabatan publik maka hal itu bukan merupakan informasi rahasia, dan diatur dalam Pasal 18. "Para calon kepala daerah mereka yang terkait dengan posisi jabatan publik.

Oleh karenanya untuk memberikan objektivitas kepada publik dalam memilih pimpinan mereka, maka informasi tersebut harus dibuka sejak dari proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah. Hal ini dimaksudkan agar publik tidak memilih kucing dalam karung.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono meminta materi keterbukaan informasi publik harus dimasukkan ke dalam revisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News