KIP Pastikan Jadwal Pemungutan Suara Bergeser
Rabu, 18 Januari 2012 – 08:13 WIB
BANDA ACEH–Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, terhitung Selasa (17/1). Sementara, dampak dari putusan sela MK tersebut, tentunya akan membuat bergesernya kembali hari pemungutan suara yang sebelumnya sudah ditetapkan 16 Februari 2012 mendatang.
“Hari ini (kemarin), kita sudah membuka pendaftaran bagi pasangan calon baru,”kata Anggota Komisioner KIP Aceh Yarwin Adidarma dan Robby Saputra, Selasa (17/1).
Keduanya menyampaikan, segera mengirimkan surat edaran kepada KIP kabupaten/kota untuk dapat menindak lanjuti amar putusan MK dengan membuka kembali pendaftaran, baik kepada calon yang diusung partai politik, gabungan partai politik maupun dari jalur perseorangan, terhitung sejak 17 Januari sampai 24 Januari 2012 kedepan.
Baca Juga:
BANDA ACEH–Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuka kembali pendaftaran
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Paslon di Pilkada Purwakarta 2024, Selisih Jauh
- ARPG Serukan Pilih Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Bakal Dihadiri 20 Ribu Orang, Dimeriahkan Dewa 19