KIP Pastikan Jadwal Pemungutan Suara Bergeser
Rabu, 18 Januari 2012 – 08:13 WIB
BANDA ACEH–Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, terhitung Selasa (17/1). Sementara, dampak dari putusan sela MK tersebut, tentunya akan membuat bergesernya kembali hari pemungutan suara yang sebelumnya sudah ditetapkan 16 Februari 2012 mendatang.
“Hari ini (kemarin), kita sudah membuka pendaftaran bagi pasangan calon baru,”kata Anggota Komisioner KIP Aceh Yarwin Adidarma dan Robby Saputra, Selasa (17/1).
Keduanya menyampaikan, segera mengirimkan surat edaran kepada KIP kabupaten/kota untuk dapat menindak lanjuti amar putusan MK dengan membuka kembali pendaftaran, baik kepada calon yang diusung partai politik, gabungan partai politik maupun dari jalur perseorangan, terhitung sejak 17 Januari sampai 24 Januari 2012 kedepan.
Baca Juga:
BANDA ACEH–Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuka kembali pendaftaran
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan