KIP Pastikan Jadwal Pemungutan Suara Bergeser
Rabu, 18 Januari 2012 – 08:13 WIB
Bukan hanya itu, pergeseran tersebut juga berimbas pada persoalan logistik Pemilukada seperti surat suara, kertas suara dan formulir C1. “Dengan adanya penambahan calon, maka kertas suara yang tadinya hanya untuk pasangan kan bertambah lebar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara Partai Aceh, Fachrul Razi menyampaikan, untuk sementara partainya belum bersikap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilukada Aceh, namun demikian, pihaknya menyambut baik putusan sela MK.
Untuk menindak lanjuti putusan sela MK, dalam waktu dekat, Partai Aceh akan menggelar rapat konsolidasi internal ‘Rapat Ban Sigom Aceh’. Rapat itu bertujuan untuk mentukan sikap apakah akan mendaftar atau tidak.
Topik pembahasan pada Sigom Donya, tuturnya, akan fokus terhadap putusan sela MK yang meminta KIP Aceh untuk membuka peluang pendaftaran ulang calon kandidat selama tujuh hari. “Apa keputusanya, nanti sajalah kita bilang, usai konsolidasi Sigom Donya telah dilakukan, apakah kami (PA, red) ikut dalam Pemilukada kali ini, atau tidak,” tuturnya.
BANDA ACEH–Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuka kembali pendaftaran
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya