KIP: Pemerintah Harus Umumkan Nama Pembakar Hutan
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono menyesalkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang hingga kini tak kunjung mengumumkan para tersangka pelaku pembakar hutan yang menyebabkan bencana asap, baik perorangan maupun perusahaan.
“Harusnya jika sudah diketahui dan terbukti pelakunya, segeralah diumumkan ke publik. Itu hak publik untuk mengetahui. Apalagi publik sudah banyak dirugikan akibat kebakaran hutan tersebut,” kata Abdulhamid melalui siaran persnya, Rabu (28/10).
Dia menilai kebakaran hutan kali ini merupakan yang terparah sepanjang sejarah Indonesia, baik dilihat dari luasan maupun durasi terjadinya, dan sudah menimbulkan banyak korban meninggal dunia. Belum lagi pengaruhnya terhadap perekonomian. Sampai-sampai, Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pun harus dipercepat akibat asap yang terus mengepul.
Abdulhamid juga menyebut energi bangsa banyak tersedot untuk menangani penyebab dan dampak bencana kebakaran/asap. Padahal jika tidak ada kebakaran ini maka energi, waktu, dan biaya bisa untuk percepatan pembangunan dan hal-hal yang strategis lainnya.
Diakuinya, UU KIP memang ada pasal yang mengatakan bahwa suatu informasi publik tidak boleh disampaikan atau diberikan ke publik apabila dikhawatirkan jika diberikan akan mengganggu proses penegakan hukum. Seperti yang tencantum di dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Namun jika proses itu sudah selesai, informasi hasil penegakan hukum harus disampaikan ke publik.
“Dalam konteks penegakan hukum pembakaran hutan ini kan tidak rumit, pelakunya bisa segera diketahui dan ditetapkan, sehingga harus segera diumumkan," tegasnya.
Pengumuman siapa para pelaku pembakaran ke publik sangat penting karena akan mengobati rasa kesal dan marah publik yang telah terkena dampak dari ulah mereka. Publik sudah dibuat menderita, sehingga selain pertolongan-pertolongan darurat yang mereka butuhkan, mereka juga butuh layanan psikologis dalam bentuk pengumuman bahwa pemerintah sudah menetapkan dan kemudian mengumumkan para pelaku pembakaran tersebut.
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono menyesalkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah