KIP: Rekening Gendut Dokumen Terbuka
Selasa, 08 Februari 2011 – 14:46 WIB
JAKARTA -- Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah dokumen terbuka dan dapat diakses oleh publik. Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi di ruang sidang lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2). Majelis Komisioner juga membatalkan keputusan termohon (Mabes Polri) tentang penolakan untuk memberikan 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang dikategorikan wajar. Majelis juga memerintahkan Mabes Polri untuk memberikan informasi 17 nama pemilik dan besaran rekening anggota Polri tersebut dalam jangka waktu 17 hari kerja.
Dalam putusanya, majelis komisioner yang diketuai oleh Ahmada Almsyah Saragih, didampingi dua anggota majelis Henny S Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon mengabulkan seluruh permohonan ICW, dan menyatakan informai 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaranya nilainya yang telah dikategorikan wajar sesuai dengan pengumuman oleh Mabes polri pada tanggal 23 juli 2010, merupakan informasi terbuka.
Baca Juga:
”Amar putusan memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Alamsyah Saragih membacakan amar putusan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya