KIP: Rekening Gendut Dokumen Terbuka

KIP: Rekening Gendut Dokumen Terbuka
KIP: Rekening Gendut Dokumen Terbuka
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan dalil termohon yang menolak memberikan informasi berdasarkan pasal 10 A Undang-Undang No 25 tahun 2003 sebagai perubahan atas Undang-Undang no 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) yang pada intinya meminta semua pihak merahasiakan informasi yang bersumber dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK, tidak memadai untuk dijadikan sebagai dasar penolakan. Pasalnya, menurut majelis, dalam persidangan tidak terungkap konsekuensi yang timbul apabila informasi tersebut dibuka.

Majelis juga menyatakan bahwa membuka informasi nama dan besaran nilai rekening tidak terbukti dapat mengungkap rahasia pribadi, sebagaimana dimaksud  pasal 17 hurup h angka 3 UU KIP. ”Karena pasal 18 ayat 2 UU KIP menyatakan bila yang bersangkutan adalah pejabat publik maka pasal 17 hurup h tidak berlaku,” kata Majelis hakim dalam pertimbanganya.

 Sementara itu, penolakan dengan alasan UU KIP pasal 17 a, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat menggangu proses penyelidikan dan penyidikan juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.  Ini lantaran para pemilik rekening telah pernah diperiksa secara internal oleh Mabes Polri, dan kemudian rekening tersebut dinyatakan wajar. (kyd/jpnn)

JAKARTA --  Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News