KIP Se-Aceh akan Gugat UU Pemilu ke MK
Selasa, 19 September 2017 – 14:27 WIB
Menurut Cut Agus Farahillah dari KIP Aceh Besar, pihaknya telah menyiapkan berkas gugatan. Selain itu, terus melakukan kajian untuk memperkaya materi gugatan.
“Isya Allah berkas kita masukan ke MK hari Senin depan. Kita menggugat untuk kepastian hukum," tegasnya. (ibi/mai)
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) seluruh Aceh berencana akan mengugat kembali Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya
- Serambi Makkah Bergelora dengan Adanya Turnamen Moment Badminton Cup Aceh 2025
- Polisi Musnahkan Peralatan Penambangan Emas Ilegal di Pegunungan Abdya
- Remaja yang Hilang di Gunung Seulawah Aceh Besar Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisinya