KIP Tetapkan Pemungutan Suara 9 April
Jumat, 20 Januari 2012 – 07:53 WIB

PA MENDAFTAR: Calon Bupati Aceh Utara/wakil bupati, Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil, mendaftarkan diri ke KIP Aceh Utara, dari jalur Partai Aceh, Kamis (19/1). Foto: Armiadi/Rakyat Aceh
LANGSA-Hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten/kota, Kamis (19/1) memutuskan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada) semula 16 Februari berubah menjadi 9 April 2012. Berbagai alasan dikemukan terlontar dalam rapat, salah satunya adalah beratnya melakukan verifikasi ulang semua pendukung calon pasangan. “Karena itu kita sepakat mengundurkan pemungutan suara,” tandas Robby.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisioner KIP Aceh Roby Syahputra kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) usai rapat pleno KIP Aceh dan Kabupaten/Kota yang berlangsung alot sejak sejak pagi hari hingga sore harinya. “Kita memutuskan pemungutan suara dari sebelumnya dijadwalkan 16 Februari diundur menjadi 9 April 2012 mendatang,” tukas Roby.
Baca Juga:
Dikatakan Roby, rapat yang berjalan alot tersebut menerima semua masukan seluruh unsur pimpinan KIP kabupaten/kota yang merasa berat melaksanakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk membuka kembali pendaftaran kepada pasangan calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga:
LANGSA-Hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten/kota, Kamis (19/1) memutuskan hari pemungutan suara Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump