KIP Tetapkan Pemungutan Suara 9 April

KIP Tetapkan Pemungutan Suara 9 April
PA MENDAFTAR: Calon Bupati Aceh Utara/wakil bupati, Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil, mendaftarkan diri ke KIP Aceh Utara, dari jalur Partai Aceh, Kamis (19/1). Foto: Armiadi/Rakyat Aceh
LANGSA-Hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten/kota, Kamis (19/1) memutuskan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilukada) semula 16 Februari berubah menjadi 9 April 2012.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisioner KIP Aceh Roby Syahputra kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN) usai rapat pleno KIP Aceh dan Kabupaten/Kota yang berlangsung alot sejak sejak pagi hari hingga sore harinya. “Kita memutuskan pemungutan suara dari sebelumnya dijadwalkan 16 Februari diundur menjadi 9 April 2012 mendatang,” tukas Roby.

Dikatakan Roby, rapat yang berjalan alot tersebut menerima semua masukan seluruh unsur pimpinan KIP kabupaten/kota yang merasa berat melaksanakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk membuka kembali pendaftaran kepada pasangan calon kepala daerah untuk mendaftarkan diri.

Berbagai alasan dikemukan terlontar dalam rapat, salah satunya adalah beratnya melakukan verifikasi ulang semua pendukung calon pasangan. “Karena itu kita sepakat mengundurkan pemungutan suara,” tandas Robby.

LANGSA-Hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten/kota, Kamis (19/1) memutuskan hari pemungutan suara Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News