KIP Tetapkan Pemungutan Suara 9 April

KIP Tetapkan Pemungutan Suara 9 April
PA MENDAFTAR: Calon Bupati Aceh Utara/wakil bupati, Muhammad Thaib dan Muhammad Jamil, mendaftarkan diri ke KIP Aceh Utara, dari jalur Partai Aceh, Kamis (19/1). Foto: Armiadi/Rakyat Aceh
Disampaikannya juga, dalam rapat juga disepakati hasil keputusan rapat Pleno akan dibawa ke MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Mendagri. “Besok (hari ini Jumat, 20/1) kita akan menyurati MK. Kita berharap semua lampiran hasil rapat yang kita kirim bisa menjadi pertimbangan MK dan mengabulkannya,” tukas Roby lagi sambil menambahkan sekaligus meminta payung hukum untuk dapat mereka dengan tenang melakukan Pemilukada.

Sementara itu sebelumnya, Ketua KIP Kota Langsa, Agusni. AH kepada Rakyat Aceh saat dihubungi melalui saluran selular juga menyampaikan hal yang sama. Agusni menyampaikan tersebut seusai rapat pleno seluruh komisioner KIP Aceh dan Kabupaten/Kota di kantor KIP Aceh, Banda Aceh.).

“Hasil pleno KIP menetapkan pemungutan suara semula 16 Februari diundur menjadi 9 April 2012 mendatang,” tukas Agusni.

Kepada Rakyat Aceh, Agusni menyatakan, dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, pemunduran jadwal pemungutan suara tersebut karena, implikasi keluarnya keputusan MK dipastikan berdampak dengan seluruh jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

LANGSA-Hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten/kota, Kamis (19/1) memutuskan hari pemungutan suara Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News