KIP Tetapkan Pemungutan Suara 9 April
Jumat, 20 Januari 2012 – 07:53 WIB
Disampaikannya juga, dalam rapat juga disepakati hasil keputusan rapat Pleno akan dibawa ke MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Mendagri. “Besok (hari ini Jumat, 20/1) kita akan menyurati MK. Kita berharap semua lampiran hasil rapat yang kita kirim bisa menjadi pertimbangan MK dan mengabulkannya,” tukas Roby lagi sambil menambahkan sekaligus meminta payung hukum untuk dapat mereka dengan tenang melakukan Pemilukada.
Sementara itu sebelumnya, Ketua KIP Kota Langsa, Agusni. AH kepada Rakyat Aceh saat dihubungi melalui saluran selular juga menyampaikan hal yang sama. Agusni menyampaikan tersebut seusai rapat pleno seluruh komisioner KIP Aceh dan Kabupaten/Kota di kantor KIP Aceh, Banda Aceh.).
“Hasil pleno KIP menetapkan pemungutan suara semula 16 Februari diundur menjadi 9 April 2012 mendatang,” tukas Agusni.
Kepada Rakyat Aceh, Agusni menyatakan, dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, pemunduran jadwal pemungutan suara tersebut karena, implikasi keluarnya keputusan MK dipastikan berdampak dengan seluruh jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
LANGSA-Hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten/kota, Kamis (19/1) memutuskan hari pemungutan suara Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum