KIP Tunggu Pembahasan Qanun Baru
Hari Pencoblosan Bergeser
Rabu, 24 Agustus 2011 – 08:27 WIB
BANDA ACEH-Komisi Pemilihan Independen (KIP) menyatakan bahwa hari "H" pencoblosan dipastikan bergeser dari jadwal awal 14 November 2011. Namun hari "H" itu akan berlangsung selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan Gubernur Aceh berakhir.
”Kalau hari "H" pasti bergeser. Dan ini tercantum dalam undang-undang, pergeseran H bisa selambat-lambatnya 30 hari sebelum jabatan berakhir," kata anggota KIP Aceh, Yarwin Adidarma kepada wartawan, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Menanggapi soal cooling down Pemilukada, Yarwin menyatakan, dia membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan tahapan tersebut. Malah kini tinggal menunggu pembahasan qanun baru oleh DPR Aceh.
Sebelumnya, KIP juga mengakui surat pemberitahuan masa berakhir jabatan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar dari DPR Aceh, membuat lembaga penyelenggara Pemilukada itu mereka lebih nyaman untuk bekerja.
BANDA ACEH-Komisi Pemilihan Independen (KIP) menyatakan bahwa hari "H" pencoblosan dipastikan bergeser dari jadwal awal 14 November 2011. Namun hari
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS