KIP Tunggu Pembahasan Qanun Baru

Hari Pencoblosan Bergeser

KIP Tunggu Pembahasan Qanun Baru
KIP Tunggu Pembahasan Qanun Baru
BANDA ACEH-Komisi Pemilihan Independen (KIP) menyatakan bahwa hari "H" pencoblosan dipastikan bergeser dari jadwal awal 14 November 2011. Namun hari "H" itu akan berlangsung selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan Gubernur Aceh berakhir.

”Kalau hari "H" pasti bergeser. Dan ini tercantum dalam undang-undang, pergeseran H bisa selambat-lambatnya 30 hari sebelum jabatan berakhir," kata anggota KIP Aceh, Yarwin Adidarma kepada wartawan, Selasa (23/8).

Menanggapi soal cooling down Pemilukada, Yarwin menyatakan, dia membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan tahapan tersebut. Malah kini tinggal menunggu pembahasan qanun baru oleh DPR Aceh.

Sebelumnya, KIP juga mengakui surat pemberitahuan masa berakhir jabatan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar dari DPR Aceh, membuat lembaga penyelenggara Pemilukada itu mereka lebih nyaman untuk bekerja.

BANDA ACEH-Komisi Pemilihan Independen (KIP) menyatakan bahwa hari "H" pencoblosan dipastikan bergeser dari jadwal awal 14 November 2011. Namun hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News