KIPP: SBY Harus Penuhi Undangan Bawaslu
Khususnya pasal 249 ayat 1 dan 2 yang menyebut, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu juga disebutkan, laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu atau peserta Pemilu.
"Jadi adalah kewajiban kami dan kawan-kawan sebagai WNI yang menjunjung tinggi supremasi hukum di Republik Indonesia, dan kami KIPP Indonesia sebagai pemantau pemilu. Ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berkualitas, jujur dan adil, damai serta anti korupsi," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, menilai sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) penting
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang