KIPP: Selisih Suara Ajukan Sengketa ke MK, Itu Menyumbang Kerawanan Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino mengkhawatirkan syarat pengajuan sengketa hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015 ke Mahkamah Konstitusi, menjadi salah satu penyumbang kerawanan.
Pasalnya, pasangan calon hanya diperkenankan mengajukan sengketa hasil ketika jumlah perolehan suaranya hanya terpaut 0,5-2 persen dari perolehan peraih suara terbanyak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Aturan ini dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk kemunduran dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada. Karena pasangan calon yang bertarung dalam pilkada akan melakukan apa saja untuk melewati batas 0,5-2 persen,” ujar Girindra, Senin (19/10).
Dengan aturan ini, kata Girindra, MK hanya akan mengadili hasil Pilkada saja. Bukan prosesnya. Akhirnya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif tidak akan diproses.
“Lantas bagaimana jika terjadi kesalahan atau ditemukan kecurangan (electoral fraud) terkait data pemilih yang selama ini menjadi masalah klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilu/pilkada?,” katanya.
Penyelesaian dugaan pelanggaran, menurut Girindra, memang dapat dilakukan pada saat tahapan pilkada berlangsung. Namun mengingat waktu yang sangat singkat, dikhawatirkan tak mungkin dapat maksimal. Apalagi ketika pelanggaran baru teridentifikasi saat pascapilkada, maka tidak mungkin lagi dapat dilakukan penindakan.
Karena itu, Bawaslu dan jajarannya menurut Girindra, harus jeli. Apalagi saat ini sudah terbentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). Girindra juga menyarankan aparat keamanan nantinya harus lebih maksimal meningkatkan pengamanan, pascapenghitungan suara.(gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino mengkhawatirkan syarat pengajuan sengketa hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak