KIPP Sesalkan Keputusan Mantan Koruptor Boleh Nyaleg
jpnn.com, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyesalkan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan umum (KPU), Bawaslu dan pemerintah yang dilaksanakan Selasa (22/5) kemarin.
Rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan DPR, DPD dan DPRD, tiga lembaga diketahui menolak usulan KPU mengatur mantan terpidana korupsi dilarang ikut dalam pencalonan legislatif di Pemilu 2019.
"Seharusnya semua pihak, dalam hal ini Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu mencari solusi terbaik. Niat KPU mencegah mantan napi korupsi (koruptor) mencalonkan diri di Pemilu 2019, bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Rabu (23/5).
Kaka mengingatkan, bahaya korupsi sudah sangat memprihatinkan. Bahkan telah menjadi kejahatan kemanusiaan. Karena akibat korupsi, pemenuhan terhadap hak dasar manusia sebagai warga negara menjadi terabaikan.
Namun anehnya, masih ada pihak-pihak yang tidak peka melihat kondisi yang terjadi.
"Kami menilai, pemerintah maupun DPR tidak sungguh-sungguh melakukan upaya pencegahan korupsi yang sudah menjadi bahaya kemanusiaan di negeri ini," pungkas Kaka. (gir/jpnn)
KIPP menyesalkan hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan pemerintah dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR, DPD dan DPRD.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Soroti Potensi Politik Uang Terhadap Penyelenggara Pemilu, KIPP: Kecurangan Paling Efektif di Pilkada 2024
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming