KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas

KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Muchtar Sindang menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (23/1) lalu di 60 TPS, 5 desa dan 1 kelurahan sarat pelanggaran. Berdasarkan temuan lapangan KIPP Kalteng, ada tiga pelanggaran besar, yakni adanya dugaan politik uang, ketidaknetralan KPUD Kapuas dan Bawaslu Propinsi serta terjadinya intimidasi.

 

Ketiga pelanggaran tersebut, menurut Muchtar terjadi begitu sistematis dan masif. ”Jauh-jauh hari sebelum pencoblosan, Pilkada ulang Kapuas, Kalteng, ini memang sudah mendapat perhatian kami dari KIPP pusat. Karena banyak laporan masuk ke kami yang menyatakan maraknya pelanggaran. Dari banyaknya pelanggaran, ada tiga pelanggaran besar yang menyita perhatian kami. Yakni, dugaan money politics, ketidaknetralan KPUD dan intimidasi. Karena itu, dua hari sebelum pencoblosan, KIPP pusat terjun ke sana,” ungkap Muchtar seperti dalam keterangan persnya, Senin (4/2).

 

Dari hasil temuan di lapangan, lanjut Muchtar, money politics yang terjadi diduga dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ben Brahim-Muhajirin. Dan, KIPP Kalteng telah membeberkan temuan sejumlah pelanggaran tersebut dengan menggelar tiga kali konfrensi pers.

”Tapi seperti tidak didengar. Karena, tugas kami memang hanya sebatas melakukan pemantauan dan pengawasan, lalu memberikan laporan kepada lembaga terkait. Tahap selanjutnya, bukan lagi wewenang kami,” ulas Muchtar.

 

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Muchtar Sindang menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News