KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas

KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas
KIPP Temukan Dugaan Pelanggaran di PSU Pilkada Kapuas
Selain money politics yang terbilang ”gila-gilaan” menurut Muchtar, temuan KIPP berikutnya adalah ketidaknetralan KPUD Kapuas sebagai penyelenggara Pilkada. Salah satu indikatornya adalah Ketua KPUD Kapuas Novita berulang kali mengabaikan masuknya sejumlah laporan masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. ”Dia (Novita, Red) seperti sengaja mengabaikan. Selain itu, suami Novita ternyata adalah salah satu tim sukses pasangan calon. Ini yang kita sebut tidak netral dan tidak independen,” ungkap Muchtar.

 

Berikutnya, KIPP menemukan pelanggaran bernuansa intimidatif. Seperti diketahui kepolisian setempat memberikan rekomendasi pam swakarsa atas nama paguyuban tertentu dengan alasan banyak isu yang seperti sengaja disebarkan dengan metode agitasi propaganda yang berisi tentang pribumi dan non pribumi. Ada pula ancaman kekerasan atau rusuh bila tidak memilih pasangan tertentu. Ini sangat membahayakan semangat nasionalisme.

 

”Seharusnya, sudah tidak ada lagi dikotomi pribumi dan non pribumi, warga asli atau warga pendatang. Semua sama, sama-sama warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama, baik secara politik maupun secara hukum. Jujur, dengan intimidasi ini, rasa nasionalisme kami terusik,” tegas Muchtar.

 

Atas temuan tersebut, Muchtar mengaku, secara personal dirinya sudah melaporkan data-data pelanggaran Pilkada Kapuas tersebut ke salah satu komisioner KPU. ”Pelanggaran di Kapuas ini sudah mengkhawatirkan. Intimidasi misalnya. Bayangkan, berapa banyak masyarakat pemilih di sana yang akhirnya tidak datang ke TPS karena dibayang-bayangi rasa takut karena ia seorang non pribumi Kapuas. Mungkin, ada juga yang akhirnya berani ke TPS tapi akhirnya mengubah pilihan sebelumnya. Ini jelas mengancam demokrasi dan nasionalisme kita,” tegas Muchtar.

 

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Muchtar Sindang menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News