Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Perkara Menumpuk, Dua Hari Sekali Periksa Tekanan Darah
Selasa, 21 April 2009 – 06:56 WIB
MARIA Farida Indrati adalah wanita pertama yang menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). Wanita berusia 59 tahun itu mengaku tak kikuk berada di tengah-tengah dominasi kaum pria.
Sejak dilantik pada Agustus 2008, guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menegaskan tidak akan sekadar menjadi pelengkap. ''Ada banyak hal yang bisa saya berikan untuk tetap membela kesetaraan gender semampu saya,'' ujarnya ketika ditemui di gedung MK pekan lalu (17/4).
Ibu tiga anak itu memang tidak main-main dengan pandangannya tersebut. Hal tersebut dia buktikan dengan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang menolak putusan MK pada sidang permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Legislatif. Akibatnya, di antara sembilan hakim, Maria adalah satu-satunya yang bersuara berbeda.
Pada uji materiil yang diajukan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Desember silam, Maria mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ibu tiga anak tersebut menilai seharusnya MK tidak mengabulkan permohonan yang akhirnya berdampak pada perubahan besar terhadap lolos dan tidaknya caleg menjadi anggota dewan tersebut.
Di antara sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati adalah satunya-satunya perempuan. Meski demikian, dia tak mau dianggap sekadar
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408