Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Perkara Menumpuk, Dua Hari Sekali Periksa Tekanan Darah
Selasa, 21 April 2009 – 06:56 WIB
''Saya sempat tidak mengerti kenapa saya bisa mengalahkan kandidat lain waktu itu. Semua itu adalah kehendak Yang Mahakuasa,'' ujar wanita yang bukunya, Ilmu Perundang-undangan, menjadi teks wajib di fakultas hukum beberapa perguruan tinggi besar di Indonesia tersebut.
Putri pasangan Raden Petrus Hendro-Veronica Sutasmi itu menyatakan sudah terbiasa dengan kesibukan yang padat. Jumat (17/4), Maria menjadi ketua panel hakim pada pengujian Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Staminanya pun terbukti prima.
Bahkan, selama akhir pekan kemarin, wanita itu masih mampu melakukan perjalanan darat dari Solo-Jakarta untuk menghadiri temu wicara. Perjalanan yang ditempuh lebih dari 12 jam itu dilakukan dengan ringan hati. ''Kami naik Kijang karena konteksnya perjalanan dinas,'' ujar Winda, sekretaris pribadi yang mendampingi Maria.
Perempuan kelahiran Surakarta, 14 Juni 1949, itu layak jadi perhatian. Bukan saja karena dia hakim konstitusi perempuan pertama. Tapi, juga karena perannya yang sangat vital dalam menjadi katalisator dalam pengambilan putusan MK. Terutama bagi uji materiil UU yang bersifat sosial seperti UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, UU Kesehatan, serta UU Pornografi dan Pornoaksi.
Di antara sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati adalah satunya-satunya perempuan. Meski demikian, dia tak mau dianggap sekadar
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408