Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Perkara Menumpuk, Dua Hari Sekali Periksa Tekanan Darah
Selasa, 21 April 2009 – 06:56 WIB

Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Dia mengaku, setelah menjadi hakim MK, kehidupannya berbalik 180 derajat. Saat mengajar di Fakultas Hukum UI, Maria bebas berteori. ''Di sana (Kampus UI) saya bisa ngomong bahwa pendapat saya paling benar,'' ujarnya.
Tapi, di MK, Maria harus bersedia menerima teori-teori delapan hakim lainnya. ''Saya tidak bisa ngotot bahwa saya paling benar,'' ungkapnya.
Saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara, Maria juga harus meladeni perdebatan rekan-rekannya. ''Wah, kalau sudah RPH itu paling seru. Untuk memutuskan bahwa suatu norma berseberangan dengan dalil konstitusi, juga butuh waktu lama,'' jelasnya.
Bahkan, satu perkara saja kadang membutuhkan lima kali RPH. Padahal, setiap rapat diselenggarakan tak kurang memakan waktu 5-6 jam.
Di antara sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati adalah satunya-satunya perempuan. Meski demikian, dia tak mau dianggap sekadar
BERITA TERKAIT
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu
- Kontroversi Rencana Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer, Apresiasi Terhalang Stigma Kiri
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Petani Muda Al Fansuri Menuangkan Keresahan Melalui Buku Berjudul Agrikultur Progresif
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara