Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Perkara Menumpuk, Dua Hari Sekali Periksa Tekanan Darah
Selasa, 21 April 2009 – 06:56 WIB
Dia mengaku, setelah menjadi hakim MK, kehidupannya berbalik 180 derajat. Saat mengajar di Fakultas Hukum UI, Maria bebas berteori. ''Di sana (Kampus UI) saya bisa ngomong bahwa pendapat saya paling benar,'' ujarnya.
Tapi, di MK, Maria harus bersedia menerima teori-teori delapan hakim lainnya. ''Saya tidak bisa ngotot bahwa saya paling benar,'' ungkapnya.
Saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara, Maria juga harus meladeni perdebatan rekan-rekannya. ''Wah, kalau sudah RPH itu paling seru. Untuk memutuskan bahwa suatu norma berseberangan dengan dalil konstitusi, juga butuh waktu lama,'' jelasnya.
Bahkan, satu perkara saja kadang membutuhkan lima kali RPH. Padahal, setiap rapat diselenggarakan tak kurang memakan waktu 5-6 jam.
Di antara sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati adalah satunya-satunya perempuan. Meski demikian, dia tak mau dianggap sekadar
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408