Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)

Perkara Menumpuk, Dua Hari Sekali Periksa Tekanan Darah

Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Dia mengaku, setelah menjadi hakim MK, kehidupannya berbalik 180 derajat. Saat mengajar di Fakultas Hukum UI, Maria bebas berteori. ''Di sana (Kampus UI) saya bisa ngomong bahwa pendapat saya paling benar,'' ujarnya.

Tapi, di MK, Maria harus bersedia menerima teori-teori delapan hakim lainnya. ''Saya tidak bisa ngotot bahwa saya paling benar,'' ungkapnya.

Saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara, Maria juga harus meladeni perdebatan rekan-rekannya. ''Wah, kalau sudah RPH itu paling seru. Untuk memutuskan bahwa suatu norma berseberangan dengan dalil konstitusi, juga butuh waktu lama,'' jelasnya.

Bahkan, satu perkara saja kadang membutuhkan lima kali RPH. Padahal, setiap rapat diselenggarakan tak kurang memakan waktu 5-6 jam.

Di antara sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maria Farida Indrati adalah satunya-satunya perempuan. Meski demikian, dia tak mau dianggap sekadar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News