Kirim 26,6 Kg Sabu-Sabu, F Dapat Upah Rp 250 Juta

Kirim 26,6 Kg Sabu-Sabu, F Dapat Upah Rp 250 Juta
Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba sebanyak 26,6 kg (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri)

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ahmad David menjelaskan sabu-sabu itu rencananya dibawa melalui Tembilahan Riau, selanjutnya melalui jalur darat menuju Palembang.

"Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir mengaku akan diberi upah sebesar Rp 250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan. Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata David.

Dalam penindakan itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal cepat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia dan sejumlah telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Kronologi penyelundupan 26,6 kg sabu-sabu digagalkan polisi. Seorang tersangka berhasil kabur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News