Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum
Senin, 12 September 2011 – 19:13 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Achmad Basarah meminta Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK ke DPR. Permintaan tersebut, kata Achmad Basarah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kemudian dari aspek kemanfaatannya, lanjut Basarah, kita tidak ingin soliditas kolegial diantara lima pimpinan KPK ini terganggu hanya karena salah seorang dari kelima pimpinan KPK ini masa baktinya tidak bersamaan.
"Kenapa sepuluh nama? Karena ini terkait dengan kewajiban melaksanakan substansi perintah undang-undang. Dalam pasal 30 Undang-Undang KPK disebut DPR wajib memilih lima dari sepuluh orang yang telah lolos seleksi oleh Panitia Seleksi," kata Achmad Basarah, di sela-sela rapat intern Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (12/9).
Baca Juga:
Prihal adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetap masa jabatan Busyro Muqadas untuk jangka waktu lima tahun, itu tidak termasuk mengatur Pasal 30 yang mengatur soal sepuluh nama capim yang dikirim ke DPR. "Itu aspek undang-undangnya," tegas Achmad Barasah.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Achmad Basarah meminta Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS