Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum

Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum
Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Achmad Basarah meminta Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sepuluh nama calon pimpinan KPK ke DPR. Permintaan tersebut, kata Achmad Basarah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kenapa sepuluh nama? Karena ini terkait dengan kewajiban melaksanakan substansi perintah undang-undang. Dalam pasal 30 Undang-Undang KPK disebut DPR wajib memilih lima dari sepuluh orang yang telah lolos seleksi oleh Panitia Seleksi," kata Achmad Basarah, di sela-sela rapat intern Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (12/9).

Prihal adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetap masa jabatan Busyro Muqadas untuk jangka waktu lima tahun, itu tidak termasuk mengatur Pasal 30 yang mengatur soal sepuluh nama capim yang dikirim ke DPR. "Itu aspek undang-undangnya," tegas Achmad Barasah.

Kemudian dari aspek kemanfaatannya, lanjut Basarah, kita tidak ingin soliditas kolegial diantara lima pimpinan KPK ini terganggu hanya karena salah seorang dari kelima pimpinan KPK ini masa baktinya tidak bersamaan.

JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Achmad Basarah meminta Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News