Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum
Senin, 12 September 2011 – 19:13 WIB
"Itu sangat mungkin terjadi setelah Antasari Azhar 'dikudeta' oleh sebuah individual power hingga terjadi instabilitas kepimpinan KPK karena di tengah jalan kita harus membentuk Pansel, menyeleksi sekian banyak orang untuk menghasilkan satu orang. Ini praktek menghambur-hamburkan uang neraga," tegasnya.
Baca Juga:
Ini yang menjadi prioritas pemikiran kami. Sepuluh nama yang kami minta itu asumsinya ada nama Busyro di dalamnya. "kalau ada pemikiran yang ingin mendelegetimasi Busyro, itu juga keliru karena kalau Busyro terpilih jadi Ketua KPK maka masa kepemimpinan Busyro akan bertambah satu tahun," imbuhnya
Dengan hanya mengirim delapan nama ke DPR, Basaran menilai itu melanggar hukum. Ini memang masih bisa jadi perdebatan, tapi DPR juga pertimbangkan sisi substansi kemaslahatannya.
"Akan lebih baik kalau uji kelayakan capim KPK di DPR memilih lima dari sepuluh orang untuk masa jabatan yang sama, sehingga di tengah jalan tidak lagi perlu uji kelayakan untuk memilih satu capim KPK yang habis masa jabatannya, soliditas kolegialitas terjaga serta tidak terjadi peristiwa menghambur-hamburkan anggaran negara."
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Achmad Basarah meminta Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat