Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum
Senin, 12 September 2011 – 19:13 WIB
"Itu sangat mungkin terjadi setelah Antasari Azhar 'dikudeta' oleh sebuah individual power hingga terjadi instabilitas kepimpinan KPK karena di tengah jalan kita harus membentuk Pansel, menyeleksi sekian banyak orang untuk menghasilkan satu orang. Ini praktek menghambur-hamburkan uang neraga," tegasnya.
Baca Juga:
Ini yang menjadi prioritas pemikiran kami. Sepuluh nama yang kami minta itu asumsinya ada nama Busyro di dalamnya. "kalau ada pemikiran yang ingin mendelegetimasi Busyro, itu juga keliru karena kalau Busyro terpilih jadi Ketua KPK maka masa kepemimpinan Busyro akan bertambah satu tahun," imbuhnya
Dengan hanya mengirim delapan nama ke DPR, Basaran menilai itu melanggar hukum. Ini memang masih bisa jadi perdebatan, tapi DPR juga pertimbangkan sisi substansi kemaslahatannya.
"Akan lebih baik kalau uji kelayakan capim KPK di DPR memilih lima dari sepuluh orang untuk masa jabatan yang sama, sehingga di tengah jalan tidak lagi perlu uji kelayakan untuk memilih satu capim KPK yang habis masa jabatannya, soliditas kolegialitas terjaga serta tidak terjadi peristiwa menghambur-hamburkan anggaran negara."
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Achmad Basarah meminta Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS