Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum

Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum
Kirim 8 Nama Capim KPK, Pansel Dinilai Langgar Hukum
"Itu sangat mungkin terjadi setelah Antasari Azhar 'dikudeta' oleh sebuah individual power hingga terjadi instabilitas kepimpinan KPK karena di tengah jalan kita harus membentuk Pansel, menyeleksi sekian banyak orang untuk menghasilkan satu orang. Ini praktek menghambur-hamburkan uang neraga," tegasnya.

Ini yang menjadi prioritas pemikiran kami. Sepuluh nama yang kami minta itu asumsinya ada nama Busyro di dalamnya. "kalau ada pemikiran yang ingin mendelegetimasi Busyro, itu juga keliru karena kalau Busyro terpilih jadi Ketua KPK maka masa kepemimpinan Busyro akan bertambah satu tahun," imbuhnya

Dengan hanya mengirim delapan nama ke DPR, Basaran menilai itu melanggar hukum. Ini memang masih bisa jadi perdebatan, tapi DPR juga pertimbangkan sisi substansi kemaslahatannya.

"Akan lebih baik kalau uji kelayakan capim KPK di DPR memilih lima dari sepuluh orang untuk masa jabatan yang sama, sehingga di tengah jalan tidak lagi perlu uji kelayakan untuk memilih satu capim KPK yang habis masa jabatannya, soliditas kolegialitas terjaga serta tidak terjadi peristiwa menghambur-hamburkan anggaran negara."

JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-P di Komisi III DPR, Achmad Basarah meminta Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News